PRIA DENGAN GANGGUAN JIWA DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, KELUARGA MINTA PERTIMBANGAN HUKUM
Pelabuhan Belawan, 26 Maret 2025 – Masyarakat Pelabuhan Belawan dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pria berinisial OS (34) diduga melakukan pelecehan terhadap keponakannya, AN (7), yang masih di bawah umur. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat.
Dugaan tindakan tidak senonoh ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan OS ke kepolisian. Aparat yang menerima laporan segera mengamankan OS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Namun, kasus ini menimbulkan dilema di pihak keluarga pelaku. Ibu kandung OS, SA, meminta agar anaknya tidak diproses secara hukum mengingat kondisinya yang mengalami gangguan jiwa. SA mengungkapkan bahwa OS telah lama menderita gangguan mental dan bahkan memiliki surat keterangan ODGJ dari dokter. Ia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kondisi anaknya dan merujuknya ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan yang layak.
"Saya mohon kepada Bapak Kapolres AKBP Oloan Siahaan agar anak saya dibawa ke rumah sakit jiwa, bukan dipenjara. Semua orang di kampung ini tahu kondisi anak saya, dan dokter pun sudah mengeluarkan surat bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ujar SA dengan berlinang air mata.
Terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui penyidik Yitri Napitupulu, SH, menyatakan bahwa proses hukum masih menunggu petunjuk dari jaksa. Namun, saat beberapa awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Belawan, RIFI NF. Tombolotutu, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Dari sisi hukum, kasus ini berada dalam situasi kompleks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika OS terbukti mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan pemeriksaan medis, maka merujuk pada Pasal 44 KUHP, ia bisa dibebaskan dari hukuman pidana dan diarahkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.(Tim)