Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Yayasan

Iklan 3

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FORMAS PKD Tegaskan Status Tanah Ulayat Milik Kesultanan Deli di Sampali dan Helvetia

Jumat, 18 April 2025 | April 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T09:21:17Z


FORMAS PKD Tegaskan Status Tanah Ulayat Milik Kesultanan Deli di Sampali dan Helvetia



Deli Serdang – Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultann Masyarakat (PORMAS) PKD, Tengku Chaidir, menegaskan bahwa tanah yang berada di wilayah Sampali dan Helvetia merupakan bagian dari Tanah Ulayat milik Kesultanan Deli, dan bukan merupakan hak milik PTPN.




Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Tengku Khaidir saat ditemui di kantor FORMAS PKD yang beralamat di Jalan Veteran / Jalan Persatuan No. 14, RT 007, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tanah tersebut memiliki dasar hukum berupa Surat Konsesi yang sah atas nama Kesultanan Deli. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan ketentuan terkait Hak Ulayat, tanah ulayat yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat adat tidak dapat diklaim secara sepihak oleh pihak manapun, termasuk PTPN,” ujar beliau.





Tengku Khaidir juga menegaskan bahwa PTPN tidak memiliki hak atas tanah tambahan di luar batas legal yang ditetapkan, apalagi jika tanah tersebut sudah ditempati dan dikelola oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

“Kami melihat bahwa kepentingan masyarakat sering kali dikorbankan demi proyek-proyek pengembang yang didukung oleh kekuatan modal dan oknum di balik PTPN. Ini tidak adil, dan kami akan berdiri bersama rakyat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, FORMAS PKD berkomitmen untuk melakukan pendataan seluruh lahan konsesi yang ada di wilayah Tanah Deli, guna memastikan tidak ada penyerobotan hak masyarakat adat dan Kesultanan Deli. Organisasi ini juga akan membantu proses redistribusi lahan kepada masyarakat yang telah lama menempati tanah ulayat secara sah dan turun-temurun.

“Kami berharap pemerintah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat daripada mendukung para pengembang yang sering kali dibekingi oleh kekuatan besar. Tanah ini adalah milik rakyat dan adat, bukan komoditas semata,” tutupnya.

Dasar Hukum:

  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) – Pasal 3: Hak Ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada dalam kenyataannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

×
Berita Terbaru Update