Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Yayasan

Iklan 3

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Asrama TNI-AD Gelugur Hong Gelar Halal bi Halal dan Orasi UU Agraria, Tolak Rencana Pengosongan

Minggu, 20 April 2025 | April 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-20T12:20:54Z


Warga Asrama TNI-AD Gelugur Hong Gelar Halal bi Halal dan Orasi UU Agraria, Tolak Rencana Pengosongan






Medan, 20 April 2025 – Lebih dari seribu warga Asrama TNI-AD Gelugur Hong, Jalan Karantina Ujung, Medan, menghadiri kegiatan Halal bi Halal yang sarat makna religius dan kebangsaan. Namun tahun ini, acara tersebut menjadi wadah penyampaian keresahan masyarakat terkait rencana pengosongan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.





Dalam suasana haru, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua Tim 13, M. Agussyah. Ia menekankan pentingnya persatuan warga serta upaya hukum dan administratif yang telah ditempuh untuk membela hak tinggal mereka.



“Sampai hari ini kami telah menyurati 11 lembaga, termasuk Presiden RI, Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Komnas HAM. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan agar pengosongan tidak terjadi,” tegas Agus.



Salah satu momen penting dalam acara ini adalah orasi oleh Ketua Yayasan Asmaul Husna 99 sekaligus aktivis agraria, Abrar Surbakti, yang membacakan dan menegaskan kembali Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum perjuangan warga.

Dalam orasinya, Iqbal mengutip pasal penting dari UUPA:

“Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah”– Pasal 20 Ayat (1) UUPA.



Ia menambahkan, bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan hukum atas hak milik maupun hak menempati tanah dan bangunan, terlebih bagi masyarakat yang telah tinggal lebih dari 20 tahun dan berkontribusi terhadap negara.

UU No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa:

- Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati (*Pasal 19*).  


- Negara berkewajiban mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa agar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (*Pasal 2*).

Abrar  menekankan bahwa rumah dinas yang telah dihuni selama lebih dari 60 tahun ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup generasi, memori sejarah keluarga pejuang bangsa, dan tempat pendidikan bagi anak-anak.

Ceramah dan doa dari Ustaz Fachrul Al Banjari menyentuh hati seluruh warga. Ia menyerukan agar semua agama terus berdoa dan tetap bersatu.


“Kita harus tetap berdoa agar keputusan berat ini bisa dibatalkan. Semoga doa warga dikabulkan dan rumah yang telah lama dihuni tetap menjadi tempat tinggal yang sah,” ucapnya.


Kegiatan Halal bi Halal ini turut dihadiri para tokoh agama, perwakilan STM, kaum ibu, hingga anak-anak yang menyampaikan aspirasi secara langsung. Tangisan dan suara hati mereka menyiratkan betapa besar kekhawatiran jika rumah mereka benar-benar dikosongkan.



“Pak Presiden, dengarkanlah suara hati kami. Kami tidak punya rumah lain. Orang tua kami adalah pejuang bangsa, beberapa dimakamkan di TMP dengan bintang jasa. Jangan biarkan kami kehilangan tempat tinggal yang telah menjadi bagian dari hidup kami sejak puluhan tahun lalu,” ungkap salah satu ibu warga asrama.



Warga berharap keputusan pengosongan pada  20 April 2025 dapat ditinjau ulang demi rasa keadilan dan kemanusiaan. Mereka meminta agar negara hadir membela rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan UUPA.

(Gajah)
×
Berita Terbaru Update